Rabu, 23 April 2014

contoh proposal metode penelitian kualitatif

PROPOSAL
Evaluasi Permasalahan Pemilihan Umum Legislatif  Tahun 2014  yang Terjadi di Jakarta Barat

disusun guna memenuhi persyaratan ujian tengah semester
mata kuliah metode penelitian kualitatif





Disusun oleh :
Purwati Rahayu Edarsasi        14010112140027


FAKULTAS ILMU POLITIK DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2014

I.                   PENDAHULUAN

a.       Latar Belakang Masalah
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009, bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.  sejak adanya Pemilihan Umum yang Pertama tahun 1955 sebenarnya sudah menerapkan sistem Demokrasi, akan tetapi pada saat itu hanya berlaku untuk memilih Wakil-wakil rakyat yang akan menjadi anggota Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), akan tetapi seiring dengan adanya perkembangan demokrasi di Indonesia yang semakin baik, maka bukan hanya lembaga legislatif saja yang di pilih secara langsung oleh rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih melalui Pemilihan Umum, akan tetapi juga Lembaga Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden yang semula menjadi kewenangan/dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Gubernur dan Wakil Gubernur yang semula merupakan kewenangan/dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang semula merupakan kewenangan/dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota) pun harus dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat
Setiap kali diadakannya Pemilihan Umum di Indonesia, selalu saja terjadi Tindak Pidana Pemilu walaupun Peraturan Perundang-undangan dengan tegas melarang adanya perbuatan yang di golongkan kedalam perbuatan Tindak Pidana Pemilu.

b.      Fokus Penelitian
Penelitian ini berfokus kepada analisis pelanggaran yang dilakukan para calon legislatif pada pra-electoral period maupun pada electoral period, dan mengapa hal ini masih saja terjadi padahal sudah ada pengawasan dari adanya badan pengawasan pemilihan umum (bawaslu), dan payung hukum yang mengatur jalannya pemilihan umum.

c.       Rumusan masalah
Dengan adanya peraturan perundang-undangan no 8 tahun 2012 dan pengawasan dari bawaslu, pelanggaran masih saja sering terjadi pada saat pra-election period, election period, maupun saat post-election period.
Dari pernyataan diatas, penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut :
“Mengapa pada pemilihan umum legislatif tahun 2014 masih banyak ditemukan tindak pidana pemilu yang dilakukan para calon legislatif di Jakarta Barat?”

d.      Manfaat Penelitian
1.      Bagi penulis, untuk mengembangkan kemampuan berfikir penulis melalui karya ilmiah dan sebagai penerapan dari berbagai teori yang penulis dapatkan selama dalam masa perkuliahan.
2.      Memberikan bahan masukan kepada pengambil kebijakan pemerintah dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU), departemen dalam negeri, dan kepada badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) dalam kaitannya dengan prilaku para calon legislatif dalam proses pemilihan umum.
3.      Menambah wawasan pembaca terhadap perilaku para calon legislatif dalam proses pemilihan umum, juga dapat digunakan untuk kajian akademik terutama jurusan ilmu pemerintahan dalam mengevaluasi proses pemilihan umum legislatif.

II.                STUDI PERPUSTAKAAN

a.       Pemilihan umum (pemilu)
Menurut Harris G. Warren, Pemilihan umum (pemilu) adalah sebuah kesempatan ketika warga memilih pejabatnya dan memutuskan apa yang mereka ingin pemerintah lakukan untuk mereka. Sedangkan menurut perundang-undangan no 15 taun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrument penting dalam Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi politikus-politikus yang akan mewakili dan membawa suara rakyat didalam lembaga perwakilan. Mereka yang terpilih dianggap sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar melalui partai politik.
Sesuai dengan UU no 23 tahun 1999, setiap warga negara indonesia yang telah menikah atau berumur diatas 17 tahun akan memiliki hak untuk memilih anggota legislatif yaitu DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, DPD, dan para eksekutif yaitu Presiden dan wakilnya, Gubernur dan wakilnya, Bupati/Walikota dan wakilnya.
Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keikutsertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.

b.      Tindak Pidana Pemilihan Umum (pemilu)
Menurut Bambang Poernomo, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang oleh suatu hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Sedangkan tindak pidana pemilu adalah tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang no 8 tahun 2012. Tindak pidana pelanggaran diatur dalam pasal 273 s/d 291 dan tindak pidana kejahatan diatur dalam pasal 293 s/d 321.
Laporan tindak pidana pemilu disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu dan tempat kejadian perkara
d. Uraian kejadian
Laporan pelanggaran Pemilu di sampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu. Apabila ditemukan kebenaran adanya tindak pidana dalam pemilu saat penyelidikan, Laporan Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

III.             PROSEDUR PENELITIAN

a.       Metode Penelitian
Metodologi penelitian yang dipilih adalah kualitatif. Metodologi ini dapat dipahami sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Bogdan dan Taylor, 1975:5). Dalam kualitatif kadar keilmiahan sebuah karya dapat di lihat dari kadar subjektivitas peneliti dalam memaknai (membaca) realita menurut teropong yang telah di tetapkan peneliti. Kondisi ini memaksa peneliti untuk dekat dengan informan. Kedekatan peneliti dengan informan dapat dipahami sebagai upaya untuk mengungkap realita secara mendalam. Mengingat poin penting dalam metodologi ini adalah kedalaman realita bukan sebaran realita.

b.    Tempat Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di kota Jakarata Barat.

c.    Instrumen Penelitian
Penulis menggunakan pedoman untuk menjadi bahan dalam proses wawancara, yaitu lembar tentang uu no 8 tahun 2012, serta beberapa catatan berita mengenai pelanggaran yang terjadi di daerah Jakarta Barat, untuk memudahkan proses wawancara penulis juga menggunakan alat perekam dan camera untuk mendokumentasikan proses.

d.   Sumber Data
Penelitian mengambil sumber data dari media massa baik cetak maupun elektronik, beberapa pustaka, komisi pemilihan umum daerah (KPUD), dan masyarakat yang menjadi saksi dari proses pemilu.

e.    Teknik Pengumpulan Data
Wawancara, tipe wawancara yang dilakukan adalah open-minded, dimana peneliti memberikan pertanyaan kepada koresponden kunci tentang fakta-fakta suatu peristiwa di samping opini mereka mengenai peristiwa yang ada. Bentuk wawancara adalah wawancara yang terfokus, dimana koresponden di wawancarai dalam waktu pendek (Yin: 2002:109). Wawancara dilakukan secara formal dan informal. Wawancara formal dilakukan saat mewawancarai anggota dari komisi pemilihan umum daerah, sedangkatan wawancara informal dilakukan saat mewawancarai masyarakat setempat.
Observasi Langsung, observasi dilakukan sebagai bukti pendukung dari data wawancara.
Pencarian data Sekunder, data diperoleh dari media massa baik cetak maupun elektronik, dan pustaka yang bermuatan pengetahuan mengenai pemilihan umum.

f.       Teknik Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan kemudian disusun, dianalisa, dan disajikan untuk memperoleh gambaran sistematis tentang kondisi dan situasi yang ada. Data-data tersebut diolah dan dieksplorasi secara mendalam yang selanjutnya akan menghasilkan kesimpulan yang menjelaskan masalah yang diteliti.

g.      Pengujian Keabsahan Data
Data yang diterima tidak akan diambil seutuhnya. Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kepalsuan data, pada proses wawancara dilakukan dengan beberapa orang yang berbeda yang penulis temui secara acak. Kemudian data yang diterima akan di cek kembali kebenarannya.


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.
Alam, Arif Nur.dkk.2013.Jurnal Pemilu dan Demokrasi.Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Jofri.2013.Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Pemilihan Umum DPRD di Provinsi Kalimantan Timur.Universitas Brawijaya.



Muhasabah Kebangsaan : BUGHOT DENGAN BERTOPENG KALIMAT TAUHID

oleh : Al-Zastrouw Sore ini saya dikejiutkan dengan berita pembakaran kalimat tauhid yang dilakukan oleh Banser di Garut. Berita ters...