Kamis, 25 Februari 2016

paper perdebatan uu ITE yang menghambat implementasi kebebasan pers

PAPER
KOMUNIKASI POLITIK
PERDEBATAN UNDANG-UNDANG ITE YANG MENGHAMBAT IMPLEMENTASI KEBEBASAN PERS
Disusun Guna Memenuhi Syarat Penilaian Tugas
Mata Kuliah Komunikasi Politik
Semester Ganjil Tahun Akademik 2013/ 2014


Disusun oleh:
       Purwati Rahayu Edarsasi                    NIM. 14010112140027


JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
TAHUN AKADEMIK 2012/ 2013




KATA PENGANTAR

Pertama marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan inayah-nya kepada kita sehingga tugas makalah yang berjudul kontroversi undang-undang ITE yang menghambat implementasi kebebasan pers ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Tujuan penulisan makalah ini bukan hanya sekedar menerangkan isi makalah, tetapi juga menjelaskan serta mendiskripsikan berbagai inti persoalan yang sesuai dengan tema/ judul makalah. Harapan atas disusunnya makalah ini semoga dapat diartikan sebagai suatu pengantar, yang dapat dipahami/ dimengerti sebagai suatu asumsi penambah wawasan dalam ilmu politik maupun kepemerintahan. Semoga atas tersusunnya makalah ini dapat berguna bagi semua orang dan diharapkan lebih praktis dalam pembelajaran maupun pemahaman inti makalah serta bermanfaat dalam usaha mencerdaskan bangsa dan negara.
Penulis mungucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dalam proses penulisan makalah ini. Namun “Tiada Gading Yang Tak Retak”, masih terdapat segala kekurangan yang melekat pada makalah ini, sehingga saran yang membangun selalu diharapkan dan diterima lapang dada oleh penulis serta terciptanya kesempurnaan dalam penulisan makalah kedepannya. Terima Kasih.

Semarang, September 2013
                                    Penulis












BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Di Indonesia saat ini peran media massa sangatlah penting. Hal ini di karenakan media massa merupakan tempat tercepat, terakurat dan dapat di pertanggungjawabkan beritanya. Dengan mengetahui dan menguasai tekhnologi maka masyarakat dapat mengetahui seluruh berita yang berada di seluruh dunia tanpa harus mendatangi satu persatu negara yang sedang heboh dan dapat dikatakan mengetahui berita yang up to date. Sebagai salah satu contohnya di negara Indonesia, masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah dari tahun ke tahun baik mengirimnya melalui e-mail maupun media yang lainnya.
Dapat dikatakan peran media massa sangatlah penting bagi sekolah-sekolah, masyarakat baik desa maupun kota dan yang terpenting media massa sangatlah penting bagi pemerintah. Bagi pemerintah media massa dapat digunakan apabila sewaktu-waktu akan menyampaikan berita yang penting maka dapat melalui media massa yang sering kita lihat bersama seperti televisi.

1.2  TUJUAN
a.       Dapat mengetahui apa itu pers.
b.      Dapat mengetahui keadaan pers di Indonesia sebelum dan sesudah masa reformasi.
c.       Dapat mengetahui analisis mengapa sampai terjadi perdebatan pada UU no 11 tahun 2008.
d.      Dapat mengetahui contoh kasus dari implementasi UU no. 11 tahun 2008








BAB II
PEMBAHASAN


2.1 DEFINISI PERS
Menurut Oemar Seno Adji, Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Kustadi Suhandang, Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
 Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta profesionalisme, pedoman yang menjadikan landasan moral dan etika profesi dalam pers dikenal dengan kode etik jurnalistik.

2.2 PERBANDINGAN KEADAAN PERS SAAT MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI

Sejak merdeka tahun 1945, Indonesia sudah beberapa kali mengalami pergantian sistem pemerintahan. Tahun 1945 sampai 1965 dikenal dengan nama sistem pemerintahan orde lama, yang mana merupakan era presiden Soekarno. Setelah presiden Soekarno tumbang, tampung kekuasaan diserahkan kepada jenderal Soeharto yang akhirnya melahirkan sistem pemerintahan orde baru. Orde baru berlangsung dari tahun 1966 sampai tahun 1998. Dikarenakan sudah terlalu lama menjabat dan merajalelanya KKN, presiden Soeharto digulingkan oleh rakyat Indonesia yang akhirnya melahirkan zaman baru bagi Indonesia, reformasi. Reformasi berlangsung dari tahun 1998 sampai sekarang.
Ada banyak peranan yang dilakukan oleh pers dalam suatu negara dan dalam mewujudkan demokrasi. Namun, agar pers mampu menjalankan peranannya terutama dalam menunjang demokratisasi maka perlu adanya kebebasan pers dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara professional. Media masa yang bebas memberikan dasar bagi pembatasan kekuasaan negara dan dengan demikian adanya kendali atas negara oleh rakyat, sehingga menjamin hadirnya lembaga-lembaga politik yang demokratis sebagai sarana yang paling efekif untuk menjalankan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu. Apabila negara mengendalikan media massa maka terhambatnya cara untuk memberitakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
Pada masa orde baru, pers bisa dikatakan tidak ada fungsinya untuk warga negara. Pers sangat terlihat hanya sebagai boneka penguasa. Tidak ada kebebasan berpendapat yang dijanjikan pemerintah pada awal awal kekuasaan orde baru. Keberadaan pers diawasi secara ketat oleh pemerintah di bawah naungan departemen penerangan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal – hal buruk di dalam pemerintahan orde baru sampai di telinga masyarakat. Pers tidak bisa melakukan apapun selain patuh pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Aspirasi masyarakat untuk pemerintah tidak tersalurkan sama sekali. Hal ini dikarenakan komunikasi politik yang terjadi hanya top – down. Artinya pers hanya sebagai komunikator dari pemerintah ke rakyat. Pers tidak dapat melakukan fungsinya sebagai komunikator dari rakyat ke pemerintah. Selain itu, pemberitaan yang disalurkan ke masyarakat mengenai pemerintah harus merupakan berita – berita yang menjunjung tinggi keberhasilan pemerintah. Yang diberitakan hanyalah sesuatu yang baik. Apabila suatu media nekat menerbitkan pemberitaan – pemberitaan miring soal pemerintah, bisa di pastikan nasib media tersebut berada di ujung tanduk.
Sedangkan masa reformasi sering digaung – gaungkan sebagai masa demokrasi. Yang artinya kebebasan hampir disegala aspek kehidupan, termasuk dalam hal kepolitikan. Pada masa orde baru, pemenang pemilu sudah bisa dipastikan, namun pada masa reformasi benar benar merupakan persaingan terbuka. Dalam hal pengambilan kebijakan, rakyat dapat menyalurkan aspirasinya secara bebas melalui wakil wakil rakyat maupun media. Walaupun pada kenyataannya saat ini aspirasi rakyat cenderung tidak didengar, setidaknya tidak ada yang membungkam rakyat seperti pada masa orde baru.

2.3 ANALISIS PERDEBATAN UU NO 11 TAHUN 2008.

RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian NegaraKomunikasi dan Informasi (Kominfo). Semula RUU ini dinamakan RancanganUndang Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengesahkan UU ITE ini. Hadirnya UU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya.
Bagi yang kontra, UU ITE ini dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambat kreativitas seseorang di dunia maya. Bagi yang setuju, kehadirannya dilihatsebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak terkendali sehingga bisa merugikan orang lain. Kehadiran aturan hukum tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pasal yang menjadi perdebatan dalam kebebasan pers :
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan yang bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. UU ITE ini akan menutup jalur demokrasi melalui internet, dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berpendapat dan menyampaikan gagasan.

2.4 STUDI KASUS MULTITAFSIR DARI IMPLEMENTASI UU NO 8 TAHUN 2008

Siapa yang tidak tahu Prita Mulyasari, mantan pasien RS OMNI Internasional, Alam Sutera. Kasus ini berawal ketika Prita menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis. Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.”
Yang tersebut di atas merupakan sebagian kecil kutipan dari email Ibu Prita Mulyasari yang menyebar di kalangan intern keluarga dan koleganya. Email tersebut berisi keluhan Ibu Prita mengenai prosedur pelayanan di RS Omni Internasional. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”(UU ITE, 27:3).
Beberapa aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multiinterpretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Lebih lanjut, Departemen Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa tindakan Prita Mulyasari yang menyampaikan keluhan atas jasa sebuah layanan publik bukanlah merupakan penghinaan. Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen. Hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi:
“Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”
Oleh karena itu, menanggapi UU pasal 27 ayat 3 UU ITE unsur `tanpa hak` sebagaimana dimaksud di dalamnya menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini.
















BAB III
KESIMPULAN

Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada masa orde baru, pers bisa dikatakan tidak ada fungsinya untuk warga negara. Pers sangat terlihat hanya sebagai boneka penguasa. Sedangkan masa reformasi sering digaung – gaungkan sebagai masa demokrasi. Yang artinya kebebasan hampir disegala aspek kehidupan, termasuk dalam hal kepolitikan.
RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian NegaraKomunikasi dan Informasi (Kominfo). Hadirnya UU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yang menentangnya. Bagi yang kontra, UU ITE ini dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambat kreativitas seseorang di dunia maya. Bagi yang setuju, kehadirannya dilihatsebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak terkendali sehingga bisa merugikan orang lain.












DAFTAR PUSTAKA

www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
core.kmi.open.ac.uk/download/pdf/11980320.pdf







Rabu, 23 April 2014

contoh proposal metode penelitian kualitatif

PROPOSAL
Evaluasi Permasalahan Pemilihan Umum Legislatif  Tahun 2014  yang Terjadi di Jakarta Barat

disusun guna memenuhi persyaratan ujian tengah semester
mata kuliah metode penelitian kualitatif





Disusun oleh :
Purwati Rahayu Edarsasi        14010112140027


FAKULTAS ILMU POLITIK DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2014

I.                   PENDAHULUAN

a.       Latar Belakang Masalah
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009, bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.  sejak adanya Pemilihan Umum yang Pertama tahun 1955 sebenarnya sudah menerapkan sistem Demokrasi, akan tetapi pada saat itu hanya berlaku untuk memilih Wakil-wakil rakyat yang akan menjadi anggota Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), akan tetapi seiring dengan adanya perkembangan demokrasi di Indonesia yang semakin baik, maka bukan hanya lembaga legislatif saja yang di pilih secara langsung oleh rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih melalui Pemilihan Umum, akan tetapi juga Lembaga Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden yang semula menjadi kewenangan/dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Gubernur dan Wakil Gubernur yang semula merupakan kewenangan/dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang semula merupakan kewenangan/dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota) pun harus dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat
Setiap kali diadakannya Pemilihan Umum di Indonesia, selalu saja terjadi Tindak Pidana Pemilu walaupun Peraturan Perundang-undangan dengan tegas melarang adanya perbuatan yang di golongkan kedalam perbuatan Tindak Pidana Pemilu.

b.      Fokus Penelitian
Penelitian ini berfokus kepada analisis pelanggaran yang dilakukan para calon legislatif pada pra-electoral period maupun pada electoral period, dan mengapa hal ini masih saja terjadi padahal sudah ada pengawasan dari adanya badan pengawasan pemilihan umum (bawaslu), dan payung hukum yang mengatur jalannya pemilihan umum.

c.       Rumusan masalah
Dengan adanya peraturan perundang-undangan no 8 tahun 2012 dan pengawasan dari bawaslu, pelanggaran masih saja sering terjadi pada saat pra-election period, election period, maupun saat post-election period.
Dari pernyataan diatas, penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut :
“Mengapa pada pemilihan umum legislatif tahun 2014 masih banyak ditemukan tindak pidana pemilu yang dilakukan para calon legislatif di Jakarta Barat?”

d.      Manfaat Penelitian
1.      Bagi penulis, untuk mengembangkan kemampuan berfikir penulis melalui karya ilmiah dan sebagai penerapan dari berbagai teori yang penulis dapatkan selama dalam masa perkuliahan.
2.      Memberikan bahan masukan kepada pengambil kebijakan pemerintah dalam hal ini komisi pemilihan umum (KPU), departemen dalam negeri, dan kepada badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) dalam kaitannya dengan prilaku para calon legislatif dalam proses pemilihan umum.
3.      Menambah wawasan pembaca terhadap perilaku para calon legislatif dalam proses pemilihan umum, juga dapat digunakan untuk kajian akademik terutama jurusan ilmu pemerintahan dalam mengevaluasi proses pemilihan umum legislatif.

II.                STUDI PERPUSTAKAAN

a.       Pemilihan umum (pemilu)
Menurut Harris G. Warren, Pemilihan umum (pemilu) adalah sebuah kesempatan ketika warga memilih pejabatnya dan memutuskan apa yang mereka ingin pemerintah lakukan untuk mereka. Sedangkan menurut perundang-undangan no 15 taun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrument penting dalam Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi sebagai alat penyaring bagi politikus-politikus yang akan mewakili dan membawa suara rakyat didalam lembaga perwakilan. Mereka yang terpilih dianggap sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar melalui partai politik.
Sesuai dengan UU no 23 tahun 1999, setiap warga negara indonesia yang telah menikah atau berumur diatas 17 tahun akan memiliki hak untuk memilih anggota legislatif yaitu DPR-RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, DPD, dan para eksekutif yaitu Presiden dan wakilnya, Gubernur dan wakilnya, Bupati/Walikota dan wakilnya.
Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keikutsertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.

b.      Tindak Pidana Pemilihan Umum (pemilu)
Menurut Bambang Poernomo, tindak pidana adalah suatu perbuatan yang oleh suatu hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Sedangkan tindak pidana pemilu adalah tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang no 8 tahun 2012. Tindak pidana pelanggaran diatur dalam pasal 273 s/d 291 dan tindak pidana kejahatan diatur dalam pasal 293 s/d 321.
Laporan tindak pidana pemilu disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan paling sedikit memuat:
a. Nama dan alamat pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu dan tempat kejadian perkara
d. Uraian kejadian
Laporan pelanggaran Pemilu di sampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu. Apabila ditemukan kebenaran adanya tindak pidana dalam pemilu saat penyelidikan, Laporan Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

III.             PROSEDUR PENELITIAN

a.       Metode Penelitian
Metodologi penelitian yang dipilih adalah kualitatif. Metodologi ini dapat dipahami sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Bogdan dan Taylor, 1975:5). Dalam kualitatif kadar keilmiahan sebuah karya dapat di lihat dari kadar subjektivitas peneliti dalam memaknai (membaca) realita menurut teropong yang telah di tetapkan peneliti. Kondisi ini memaksa peneliti untuk dekat dengan informan. Kedekatan peneliti dengan informan dapat dipahami sebagai upaya untuk mengungkap realita secara mendalam. Mengingat poin penting dalam metodologi ini adalah kedalaman realita bukan sebaran realita.

b.    Tempat Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di kota Jakarata Barat.

c.    Instrumen Penelitian
Penulis menggunakan pedoman untuk menjadi bahan dalam proses wawancara, yaitu lembar tentang uu no 8 tahun 2012, serta beberapa catatan berita mengenai pelanggaran yang terjadi di daerah Jakarta Barat, untuk memudahkan proses wawancara penulis juga menggunakan alat perekam dan camera untuk mendokumentasikan proses.

d.   Sumber Data
Penelitian mengambil sumber data dari media massa baik cetak maupun elektronik, beberapa pustaka, komisi pemilihan umum daerah (KPUD), dan masyarakat yang menjadi saksi dari proses pemilu.

e.    Teknik Pengumpulan Data
Wawancara, tipe wawancara yang dilakukan adalah open-minded, dimana peneliti memberikan pertanyaan kepada koresponden kunci tentang fakta-fakta suatu peristiwa di samping opini mereka mengenai peristiwa yang ada. Bentuk wawancara adalah wawancara yang terfokus, dimana koresponden di wawancarai dalam waktu pendek (Yin: 2002:109). Wawancara dilakukan secara formal dan informal. Wawancara formal dilakukan saat mewawancarai anggota dari komisi pemilihan umum daerah, sedangkatan wawancara informal dilakukan saat mewawancarai masyarakat setempat.
Observasi Langsung, observasi dilakukan sebagai bukti pendukung dari data wawancara.
Pencarian data Sekunder, data diperoleh dari media massa baik cetak maupun elektronik, dan pustaka yang bermuatan pengetahuan mengenai pemilihan umum.

f.       Teknik Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan kemudian disusun, dianalisa, dan disajikan untuk memperoleh gambaran sistematis tentang kondisi dan situasi yang ada. Data-data tersebut diolah dan dieksplorasi secara mendalam yang selanjutnya akan menghasilkan kesimpulan yang menjelaskan masalah yang diteliti.

g.      Pengujian Keabsahan Data
Data yang diterima tidak akan diambil seutuhnya. Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kepalsuan data, pada proses wawancara dilakukan dengan beberapa orang yang berbeda yang penulis temui secara acak. Kemudian data yang diterima akan di cek kembali kebenarannya.


DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.
Alam, Arif Nur.dkk.2013.Jurnal Pemilu dan Demokrasi.Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Jofri.2013.Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Pemilihan Umum DPRD di Provinsi Kalimantan Timur.Universitas Brawijaya.



Muhasabah Kebangsaan : BUGHOT DENGAN BERTOPENG KALIMAT TAUHID

oleh : Al-Zastrouw Sore ini saya dikejiutkan dengan berita pembakaran kalimat tauhid yang dilakukan oleh Banser di Garut. Berita ters...