PROPOSAL
Evaluasi Permasalahan Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014 yang Terjadi di Jakarta Barat
disusun
guna memenuhi persyaratan ujian tengah semester
mata
kuliah metode penelitian kualitatif
Disusun
oleh :
Purwati
Rahayu Edarsasi 14010112140027
FAKULTAS ILMU POLITIK DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS DIPONEGORO
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang Masalah
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009, bangsa
Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu pemilihan
umum pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan
2009. sejak adanya Pemilihan Umum yang
Pertama tahun 1955 sebenarnya sudah menerapkan sistem Demokrasi, akan tetapi
pada saat itu hanya berlaku untuk memilih Wakil-wakil rakyat yang akan menjadi
anggota Legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), akan tetapi seiring dengan
adanya perkembangan demokrasi di Indonesia yang semakin baik, maka bukan hanya
lembaga legislatif saja yang di pilih secara langsung oleh rakyat Indonesia
yang mempunyai hak pilih melalui Pemilihan Umum, akan tetapi juga Lembaga
Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden yang semula menjadi kewenangan/dipilih
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Gubernur dan
Wakil Gubernur yang semula merupakan kewenangan/dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota yang semula merupakan kewenangan/dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota) pun harus dipilih secara langsung oleh
seluruh rakyat
Setiap kali diadakannya Pemilihan Umum di
Indonesia, selalu saja terjadi Tindak Pidana Pemilu walaupun Peraturan
Perundang-undangan dengan tegas melarang adanya perbuatan yang di golongkan
kedalam perbuatan Tindak Pidana Pemilu.
b.
Fokus
Penelitian
Penelitian
ini berfokus kepada analisis pelanggaran yang dilakukan para calon legislatif
pada pra-electoral period maupun pada electoral period, dan mengapa hal ini
masih saja terjadi padahal sudah ada pengawasan dari adanya badan pengawasan
pemilihan umum (bawaslu), dan payung hukum yang mengatur jalannya pemilihan
umum.
c.
Rumusan
masalah
Dengan
adanya peraturan perundang-undangan no 8 tahun 2012 dan pengawasan dari
bawaslu, pelanggaran masih saja sering terjadi pada saat pra-election period, election period, maupun saat post-election period.
Dari
pernyataan diatas, penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai
berikut :
“Mengapa
pada pemilihan umum legislatif tahun 2014 masih banyak ditemukan tindak pidana
pemilu yang dilakukan para calon legislatif di Jakarta Barat?”
d.
Manfaat
Penelitian
1.
Bagi
penulis, untuk mengembangkan kemampuan berfikir penulis melalui karya ilmiah
dan sebagai penerapan dari berbagai teori yang penulis dapatkan selama dalam
masa perkuliahan.
2.
Memberikan
bahan masukan kepada pengambil kebijakan pemerintah dalam hal ini komisi
pemilihan umum (KPU), departemen dalam negeri, dan kepada badan pengawasan
pemilihan umum (Bawaslu) dalam kaitannya dengan prilaku para calon legislatif
dalam proses pemilihan umum.
3.
Menambah
wawasan pembaca terhadap perilaku para calon legislatif dalam proses pemilihan
umum, juga dapat digunakan untuk kajian akademik terutama jurusan ilmu
pemerintahan dalam mengevaluasi proses pemilihan umum legislatif.
II.
STUDI PERPUSTAKAAN
a.
Pemilihan umum (pemilu)
Menurut Harris G. Warren, Pemilihan umum (pemilu)
adalah sebuah kesempatan ketika warga memilih pejabatnya dan memutuskan apa
yang mereka ingin pemerintah lakukan untuk mereka. Sedangkan menurut
perundang-undangan no 15 taun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, pemilihan
umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia dan adil dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara Republik
Indonesia tahun 1945.
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan instrument penting
dalam Negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan. Pemilu berfungsi
sebagai alat penyaring bagi politikus-politikus yang akan mewakili dan membawa
suara rakyat didalam lembaga perwakilan. Mereka yang terpilih dianggap sebagai
orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan
bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar melalui partai politik.
Sesuai dengan UU no 23 tahun
1999, setiap warga negara indonesia yang telah menikah atau berumur diatas 17
tahun akan memiliki hak untuk memilih anggota legislatif yaitu DPR-RI, DPRD
provinsi, DPRD kota/kabupaten, DPD, dan para eksekutif yaitu Presiden dan
wakilnya, Gubernur dan wakilnya, Bupati/Walikota dan wakilnya.
Pemilu dianggap sebagai
bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret keikutsertaan
(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem &
penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena
melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat
benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.
b.
Tindak Pidana Pemilihan Umum (pemilu)
Menurut Bambang Poernomo,
tindak pidana adalah suatu perbuatan yang oleh suatu hukum pidana dilarang dan
diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Sedangkan tindak pidana pemilu adalah tindak pidana kejahatan dan/atau
pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam
undang-undang no 8 tahun 2012. Tindak pidana pelanggaran diatur dalam pasal 273
s/d 291 dan tindak pidana kejahatan diatur dalam pasal 293 s/d 321.
Laporan
tindak pidana pemilu disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan paling sedikit memuat:
a.
Nama dan alamat pelapor
b.
Pihak Terlapor
c.
Waktu dan tempat kejadian perkara
d.
Uraian kejadian
Laporan pelanggaran Pemilu di
sampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu.
Apabila ditemukan kebenaran adanya tindak pidana dalam pemilu saat
penyelidikan, Laporan Tindak Pidana Pemilu diteruskan kepada Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia
III.
PROSEDUR PENELITIAN
a.
Metode Penelitian
Metodologi penelitian yang dipilih
adalah kualitatif. Metodologi ini dapat dipahami sebagai prosedur penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan perilaku yang dapat diamati (Bogdan dan Taylor, 1975:5). Dalam kualitatif
kadar keilmiahan sebuah karya dapat di lihat dari kadar subjektivitas peneliti
dalam memaknai (membaca) realita menurut teropong yang telah di tetapkan
peneliti. Kondisi ini memaksa peneliti untuk dekat dengan informan. Kedekatan
peneliti dengan informan dapat dipahami sebagai upaya untuk mengungkap realita
secara mendalam. Mengingat poin penting dalam metodologi ini adalah kedalaman
realita bukan sebaran realita.
b.
Tempat Penelitian
Penelitian ini mengambil lokasi di kota
Jakarata Barat.
c.
Instrumen Penelitian
Penulis menggunakan pedoman untuk
menjadi bahan dalam proses wawancara, yaitu lembar tentang uu no 8 tahun 2012,
serta beberapa catatan berita mengenai pelanggaran yang terjadi di daerah
Jakarta Barat, untuk memudahkan proses wawancara penulis juga menggunakan alat
perekam dan camera untuk mendokumentasikan proses.
d.
Sumber Data
Penelitian mengambil sumber data dari
media massa baik cetak maupun elektronik, beberapa pustaka, komisi pemilihan
umum daerah (KPUD), dan masyarakat yang menjadi saksi dari proses pemilu.
e.
Teknik Pengumpulan Data
Wawancara, tipe wawancara yang dilakukan
adalah open-minded, dimana peneliti memberikan pertanyaan kepada koresponden
kunci tentang fakta-fakta suatu peristiwa di samping opini mereka mengenai
peristiwa yang ada. Bentuk wawancara adalah wawancara yang terfokus, dimana
koresponden di wawancarai dalam waktu pendek (Yin: 2002:109). Wawancara
dilakukan secara formal dan informal. Wawancara formal dilakukan saat
mewawancarai anggota dari komisi pemilihan umum daerah, sedangkatan wawancara
informal dilakukan saat mewawancarai masyarakat setempat.
Observasi Langsung, observasi dilakukan
sebagai bukti pendukung dari data wawancara.
Pencarian data Sekunder, data diperoleh
dari media massa baik cetak maupun elektronik, dan pustaka yang bermuatan
pengetahuan mengenai pemilihan umum.
f.
Teknik Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan kemudian
disusun, dianalisa, dan disajikan untuk memperoleh gambaran sistematis tentang
kondisi dan situasi yang ada. Data-data tersebut diolah dan dieksplorasi secara
mendalam yang selanjutnya akan menghasilkan kesimpulan yang menjelaskan masalah
yang diteliti.
g.
Pengujian Keabsahan Data
Data yang diterima tidak akan diambil
seutuhnya. Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kepalsuan data, pada
proses wawancara dilakukan dengan beberapa orang yang berbeda yang penulis
temui secara acak. Kemudian data yang diterima akan di cek kembali
kebenarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2008.Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.
Alam, Arif Nur.dkk.2013.Jurnal Pemilu dan Demokrasi.Perkumpulan
untuk Pemilu dan Demokrasi.
Jofri.2013.Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Pemilihan Umum DPRD
di Provinsi Kalimantan Timur.Universitas Brawijaya.